Dicopot Sebagai Pimpinan MPR, Fadel Muhammad : Inkonstitusional

- 20 Agustus 2022, 20:11 WIB
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR  menurutnya Dalah Inskontitusionall
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR menurutnya Dalah Inskontitusionall /www.mpr.go.id

CHANELSULSEL.COM - Fadel Muhammad tidak busa menyembuyikan kekecewaannya setelah dirinya dicopot sebagai pimpinan Majelis Psrmusyawaratan Rakyat (MPR)

Pencopotan Fadel Muhammad dari wakil pimpinan MPR di ambil dari Keputusan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022

Dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.

Baca Juga: Khas Betawi, Pecak Ikan Lele, Tingkatkan Nafsu Makan, Penasaran? Berikut Resepnya

Anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebutkan pencopotan dirinya adalah Inkonstitusional dan akan msnsmouh jalur hukum

Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari Arahkata com, tayang sebelumnya dengan judul artikel " Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum Setelah Diganti Sebagai Pimpinan MPR".

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Alami Bullying di Sekolah, KPAI Siap Lakukan Pendampingan

Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x