Diduga Terima Suap Penerimaan Maba, KPK Tangkap Rektor dan Pejabat Unila

- 20 Agustus 2022, 18:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Rektor Unila Kena OTT KPK

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah