Cek Online! Pastikan Kamu Terdaftar di DPT Sebagai Pemilih 2024, Ini Caranya

10 Januari 2023, 19:04 WIB
ILUSTRASI Pemilu 2024, pastikan anda terdaftar sebagai pemilih //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

CHANELSULSEL.COM -  Pemilihan Umum ( Pemilu) serentak diseluruh Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.

Pemilu adalah pesta demokrasi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia 

Baca Juga: Untuk Menjaga Kesehatan Jantung, Patut Coba Olahraga Ini

Namun sebelum menggunakan hak pilihnya, pastikan namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, berhak memilih dalam Pemilu 2024, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Masyarakat dihimbau untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili.

Cek nama dapat dilakukan secara online apakah sudah termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau belum.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih secara online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pimpinan Baru PK IMM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Cabang Gowa Resmi Dilantik

1. Buka laman Infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih ‘Cek DPT online’
3. Masukan Kota berdasarkan KTP
4. Masukan NIK atau Nama dan Tanggal Lahir
5. Pilih ‘Pencarian’
6. Kemudian akan muncul nama beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Demikian infornasi singkat cara cek nama apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, Somoga bermanfaat, jika masih terdapat kendala maka dapat menghubungi KPU dimana berdomisi atau terdekat.***

Editor: Imran Said

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler