Selanjutnya untuk poin nomor 2 sudah dan nomor 1 dijelaskan di dalam surat keputusan Kemendikbud.
Penjelasan tersebut berlaku bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan sekolah penggerak.
Lalu bagaimana untuk sekolah yang belum melaksanakannya?
Dijelaskan pada poin nomor 3 bahwa sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka akan mendapatkan regulasi.
Jadi dengan kata lain penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan mengurangi hak dari para guru yang mendapatkan TPG. ***