Ditjen PHU Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 23 Februari

- 13 Februari 2024, 09:38 WIB
 Ilustrasi Jamaah haji fi Makkah - Ditjen PHU Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 23 Februari
Ilustrasi Jamaah haji fi Makkah - Ditjen PHU Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 23 Februari /MUI foto

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Baca Juga: Menag: Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil, Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah