Cek, Ini Tarif Baru Airport Tax Beberapa Bandara Di Indonesia

- 5 Agustus 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi - Penumpang , Airport Tax resmi naik di beberapa Bandar Udara di Indonesia
Ilustrasi - Penumpang , Airport Tax resmi naik di beberapa Bandar Udara di Indonesia /Antara/Teuku Dedi Iskandar/

CHANELSULSEL.COM - Airport tax atau Pajak bandara adalah salah satu jenis pajak yang  dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara.

Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.

Baca Juga: Es Krim Choco Bar, Bikin Sendiri Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Resepnya

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax beberapa bandara di Indonesia.

Penasaran dengan tarif kenaikan tarif Airport Tax ?

Dilansir chanelsulsel.com .dikutip dari PR Tasikmalaya tayang sebelumnya dengan judul.artikel " Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia".

Baca Juga: Sederhana, Cara Mudah Turunkan Berat Badan, 5-10 Kg Ala dr Sung

Berikut informasi daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik dan International

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x