CHANELSULSEL.COM - Airport tax atau Pajak bandara adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara.
Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.
Baca Juga: Es Krim Choco Bar, Bikin Sendiri Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Resepnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax beberapa bandara di Indonesia.
Penasaran dengan tarif kenaikan tarif Airport Tax ?
Dilansir chanelsulsel.com .dikutip dari PR Tasikmalaya tayang sebelumnya dengan judul.artikel " Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia".
Baca Juga: Sederhana, Cara Mudah Turunkan Berat Badan, 5-10 Kg Ala dr Sung
Berikut informasi daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik dan International