Tegas, Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online

- 3 Agustus 2022, 20:30 WIB
ILUSTRASI judi Online. Tegas Kominfo blokir 25  Flatform  Judi online
ILUSTRASI judi Online. Tegas Kominfo blokir 25 Flatform Judi online /istimewa

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan tegas dengan memblokir 15 platform judi online.

Langkah tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid.

Hal itu sudah sejalan dengan aturan ketentuan yang ada demi melindungi masyarakat dari perbuatan melawan hukum

Baca Juga: Habbatusauda, Dapat Dikonsumsi untuk Program Hamil, Simak Penjelasan dan Manfaat Lainnya

"Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dilansir chanelsulsel com, dikutip dari portal berita ANTARA, sebelummya tayang ddngn judul artikel " MPR sambut baik Kominfo blokir platform judi online".

Menurut dia, negara harus ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online.

Baca Juga: Anies Lakukukan Penjenamaan 31 Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat di DKI

Larangan judi online, ujarnya, sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang secara tegas dan jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x