Rupanya karena ini, Korlantas Ungkap Alasan Penghapusan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

- 17 Juli 2022, 21:38 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri). /

CHANELSULSEL.COM - Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.

"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Menurut Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama lantaran khawatir dengan biayanya.

Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Kapan Berlakunya?

Hal itu membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusri, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.

Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x