CHANELSULSEL.COM. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadap perubahan beberapa nama jalan di Jakarta, akan berdampak pada semua data administrasi warga.
Namun,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.
"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin.Dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari ANTARA
Baca Juga: Wow, Ternyata, Ridwan Kamil Pernah Bermain Film Layar Lebar, Berikut 10 Judulnya
Firman menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kunjungan tersebut membahas imbas dari perubahan 22 nama baru jalan di DKI Jakarta atas pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.
Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.
Baca Juga: JK: Tjahjo Kumolo Orang Baik, Semoga Beliau Dapat Segera Pulih