Korlantas Polri Bakal Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Kapan Berlakunya?

- 16 Juli 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi, STNK kendaran motor
Ilustrasi, STNK kendaran motor /Ali bakti/Bagikan Berita

CHANELSULSEL.COM - Ada usulan untuk mempermudah masyarakat dalam proses biaya bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB).

Usulan ini datang dari Korlantas Polri agar biaya BBN-KB kedua dan seterusnya lebih baik digratiskan.

Hal ini disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.

Ia menyebutkan strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri pada Jumat, 15 Juli 2022.

Yusri menjelaskan kebijakan ini jika diberlakukan akan selaras dengan program dari Kapolri.

Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," tuturnya lagi.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian mobil bekas.

Pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah