Sedangkan Google, Instagram, dan WhatsApp justru belum melakukan pendaftaran di Kominfo.
Alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 ini adalah jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Hadiri Pelatikan Pengurus Hikma, Danny Pomanto: Pak Ansar yang Jaga Kota
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasi di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.
Lantas, apa itu OSS?
Baca Juga: Menag Khawatir, Perubahan Jadwal Maskapai Berdampak pada Layanan Terhadap Jemaah
OSS atau Sistem Online Single Submission merupakan penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).