CHANELSULSEL.COM- Unit Reskrim Polsek Mariso Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Alfamidi Jl. Cendrawasih Kota Makassar, pada Jumat 15 juli 2022, Sore.
Melalui Kanit Reskrim, Iptu Muh. Afhi Abrianto S.Tr.K, MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban di Mapolsek Mariso.
"Pelaku berinisial IL (22), warga yang beralamat di Malino, Gowa ditangkap di Jl. Poros Malino Kel. Parangloe Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, tanpa perlawanan", jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Lakalantas Depan Puskesmas Carawali Kabupaten Sidrap
Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di Minimarket, Alfamidi Jl. Cendrawasih Kota Makassar pukul 14.00 wita, namun, korban baru tahu sepeda motornya hilang pukul 20.00 wita, Senin 11 juli 2022
"Pelapor baru tahu kalau motornya sudah tidak ada di tempat parkir jam delapan malam, "Ujar Kanit Afhi dilansir Chanelsulsel dari IG @polrestabes_makassar.
Hasil penangkapan terhadap pelaku, kata Kanit Reskrim, petugas ikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Mio M3 125 Nopol DD 6732 UA, warna biru, Type SE88, Tahun 2021.
Baca Juga: Polsek Manggala Amankan Pelaku Penyerangan Menggunakan Busur Panah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mariso Jl. Dahlia No.16 Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.