Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli, Aturan Baru Perjalanan Transportasi Dalam dan Luar Negeri

- 17 Juli 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi, pesawat terbang, Aturan baru perjalanan trasportasi dalam dan luar negeri berlaku 17 Juli 2022
Ilustrasi, pesawat terbang, Aturan baru perjalanan trasportasi dalam dan luar negeri berlaku 17 Juli 2022 /Foto: beritasubang.com/

CHANELSULSEL.COM- Dimasa pandemi covid -19 seperti saat ini,  Kementerian Psrhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan pelaksanaan perjalanan transportasi dalam dan luar negeri.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu 10 Juli 2022, dilansir chanelsulsel com, dikutip dari laman resmi kemenhub

Baca Juga: Menag Khawatir, Perubahan Jadwal Maskapai Berdampak pada Layanan Terhadap Jemaah
Rincian surat edaran Kemenhub tersebut dapat disimak sebagai berikut,

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Kominfo Ancam akan Blokir Whatsapp, Facebook Hingga Google, Ternyata ini Alasannya

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x