CHANELSULSEL.COM- Dimasa pandemi covid -19 seperti saat ini, Kementerian Psrhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan pelaksanaan perjalanan transportasi dalam dan luar negeri.
Surat Edaran ini mulai berlaku mulai hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu 10 Juli 2022, dilansir chanelsulsel com, dikutip dari laman resmi kemenhub
Baca Juga: Menag Khawatir, Perubahan Jadwal Maskapai Berdampak pada Layanan Terhadap Jemaah
Rincian surat edaran Kemenhub tersebut dapat disimak sebagai berikut,
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Kominfo Ancam akan Blokir Whatsapp, Facebook Hingga Google, Ternyata ini Alasannya
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;