Mendagri Tito Karnavian lantik Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh

- 6 Juli 2022, 15:30 WIB
Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur, Tito Karnavian: Bertugas Selama Satu Tahun, Dievaluasi Tiga Bulan Sekali. Daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI.
Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur, Tito Karnavian: Bertugas Selama Satu Tahun, Dievaluasi Tiga Bulan Sekali. Daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemendagri

CHANELSULSEL.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu 6 juli 2022

Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Baca Juga: Matra Bakal Gelar Pertemuan Raja-raja Nusantara dan Dunia di Bali, Catat Tanggalnya

Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt. Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, kata Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu selama 1 tahun.dilansir Chanelsulsel dari Antara

Penetapan Achmad Marzuki, kata Tito, setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir.

Baca Juga: Lompat Dari Jembatan Suramadu, Driver Ojek Online Ditemukan Mengambang

Pada sidang tim penilai yang dipimpin Presiden tersebut akhirnya menugaskan Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

"Menindaklanjuti keputusan tersebut maka hari ini dilaksanakan pelantikan sumpah jabatan Pj. Gubernur Aceh," kata Tito Karnavian.

Sebagai bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, lanjut Tito, pihaknya memilih pelantikan Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh di hadapan Sidang Paripurna DPRA mulai depan Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Tidak Perlu Secepatnya, Perlu Dikaji Secara Seksama

"Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang hadir langsung juga segenap pimpinan dan anggota DPRA atas terlaksana pelantikan ini," kata Marzuki.***

Editor: Andi Uni

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x