Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

1 Oktober 2022, 08:16 WIB
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun /

CHANELSULSEL.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Sebelumnya masa berlaku paspor adalah 5 tahun, kini dengan keluarnya Permenkumham tersebut, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, berlaku mulai Kamis, 29 September 2022.

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Aturan baru ini mulai berlaku 29 September tahun ini.

Baca Juga: Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip 30 September 2022 dari PMJNews

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Ternyata, Paspor Selain Sebagai Dokumen Perjalanan Antar Negara, Simak Fungsi Lainnya

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

• Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

• Kartu keluarga;

• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

• Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Cek NIK di KTP Sudah Terdaftar atau Belum? Dukcapil : Semua Bisa Diurus dari Rumah

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

• Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;

• Kartu keluarga;

• Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

• Akta kelahiran;

• Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

• Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

• Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan

• Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. ***

Editor: Imran Said

Tags

Terkini

Terpopuler