Lebih lanjut diungkapkan bahwa perbedaan utama adalah penentu akhir yang menjadi keputusan.
Penganut metode Hisab menjadikan hisab adalah penentu akhir keputusan awal dan akhir. Adapun Penganut Rukyat menjadikan hisab adalah awal penentuan tetapi dikuatkan dengan metode Rukyat,” lugasnya
Ketua MUI Sulsel menceritakan juga bahwa beberapa tahun lalu ada beberapa peneliti di Mesir juga mengungkapkan bahwa tidak perlu lagi menggunakan Rukyah apalagi masa modern ini teknologi sudah canggih, perhitungan awal bulan sudah dapat ditentukan jauh hari sebelumnya dengan perhitungan tersebut.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tidak boleh menjadikan patokan ahli hisab. “Imam Syafie dan mazhad Syafie mengungkapkan bahwa Ahli Hisab itu menganggap wajib baginya dan bagi orang yang membenarkan pendapatnya tersebut” tambahnya.
Adapun bagi orang tidak boleh mengikuti patokan tersebut karena seluruh ulama empat mazhab mengungkapkan bahwa awal dan akhir puasa harus berdasarkan rukyah atau menyempurnakan puasa sampai 30 hari.***