CHANELSULSEL.COM - Selama ini jika selasai melaksanakan hak pilih, maka secara otomatis kita diarahkan untuk mencelupkan salah satu ujung jari pada tinta yang warna biru
Namun, muncul pertanyaan apakah tinta yang melengket ditangan, wudhu sah atau tidak?
Simak penjelasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika (LPPOM) lembaga yang bernaung di bawah Majelis Ulama Indonesia ( MUI)
Baca Juga: Viral Ucapan Rasis Anggota DPD Bali pada Perempuan Berhijab, MUI Bilang Begini
Tinta Pemilu biasanya bertahan sampai beberapa hari. Tak pelak hal ini membuat sebagian muslim gusar.
Sebab, dengan adanya tinta di bagian tangan yang merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu akan menimbulkan keraguan.
Apakah wudhunya sah atau tidak? Karena seperti telah jamak diketahui, di antara syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan kulit yang dibasuh ketika wudhu.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.
Baca Juga: Silatnas, MUI Deklarasi 7 Poin Terkait Pemilu, Berikut Isinya