CHANELSULSEL COM - Pembayaran Uang Kuliah Tunggal .( UKT) menggunakan pinjaman Online bagi mahasiwa yang kesulitan pembiayaan, mendapat tanggapan serius dari komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI)
Bermula dari dihebohkan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifathul Huda menyampaikan, skema pembiayaan ini hukumnya haram.
Baca Juga: Viral Pembayaran Uang Kuliah Gunakan Pinjol, MUI Angkat Bicara
Kiai Miftah menjelaskan, pinjaman berbunga tersebut untuk keperluan pendidikan haram karena pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," kata kiai Miftahul Huda, Kamis 1 Februari 202
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, PRMN Sebut Rentenir Online