CHANELSULSEL.COM - Beberapa hari terakhir viral soal pembayaran Uang Kukiah Tunggal ( UKT) menggubakan Pinjaman Online bagi Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayarannya
Menanggapai hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menggunakan pinjol
Prof Niam mengatakan, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.
Baca Juga: Wujud Komitmen Khidmat untuk Negeri, MUI kirim Dai Ke NTT
Prof Niam menambahkan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujar kiai Niam, Kamis 1 Februari 2024
Prof Niam menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.
Baca Juga: Tinta Pemilu Melengket di Ujung Jari, Apakah Wudhunya sah atau tidak? Ini Kata LPPOM MUI
Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.