Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun

- 14 September 2023, 02:00 WIB
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun /Humas MKRI/Chanelsulsel

Nah yang paling fatal dalam permohonan ini adalah tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 tahun itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan UUD 1945. Belum ada penjelasannya, padahal itu yang akan kami nilai,” nasihat Saldi.

Sebelum menutup persidangan Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Adapun perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Selasa 26 September 2023.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah