Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun

- 14 September 2023, 02:00 WIB
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun /Humas MKRI/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. 

Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK oleh Majelis Sidang Panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga: BRI Cabang Majene MoU dengan Perumahan Al-Ikhlas Residance Majene

“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu (para Pemohon) menyebutkan secara fakta para Pemohon adalah subjek hukum yang telah cakap hukum (berusia 30 dan 38 tahun, WNI).

Para Pemohon dalam melakukan tindakan hukum memiliki hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Syarat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.  

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x