Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun

- 14 September 2023, 02:00 WIB
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun /Humas MKRI/Chanelsulsel

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam penyusunan permohonan.

Selain itu, Arief juga meminta para Pemohon untuk memberikan alasan yang kuat mengenai alasan permohonan.

“Saudara membaca PMK dalam menyusun permohonan, PMK  berapa itu? Budayakan literasi anda suka membaca. Ada PMK untuk menyusun permohonan.

Arief juga menanyakan petitum para Pemohon yang meminta calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 30 tahun.

“Di dalam petitum yang konstitusional itu usianya 30 tahun bagi presiden dan wakil presiden. Kenapa angka 30 yang anda pilih? Padahal ada permohonan yang meminta 35 tahun, ada yang meminta 25 tahun, ada yang meminta 17 tahun.

Berarti kalau berdasar itu maka saudara kira-kira bisa menganalisis kenapa anda memilih 30?.

Nah itu yang harus anda jelaskan di dalam posita,” kata Arief saat memberikan saran kepada para Pemohon.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan perlu adanya alasan yang kuat kenapa memilih usia 30 tahun.

Manahan juga meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan berdasarkan PMK.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk melihat kembali bagian petitum yang terdapat pada permohonannya. “Nanti dilihat lagi, apakah benar merumuskan petitum seperti ini atau tidak. Jangan nanti permohonan saudara ini dikatakan kabur. Kabur itu tidak jelas.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah