Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun

- 14 September 2023, 02:00 WIB
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun
Sidang Perdana di MK, Capres-Cawapres Minimal Berusia 30 Tahun /Humas MKRI/Chanelsulsel

Untuk itu, secara bersamaan juga hak untuk dipilih mejadi presiden dan wakil presiden melekat kepada para Pemohon.

“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun. 

Fakta selanjutnya dalam ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia yakni secara khusus terhadap Kepala-Kepala Daerah disyaratkan usia minimal dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah usia 30 tahun, yakni secara faktual ditemukan diantaranya:

Gubernur Lampung (M. Ridho Ficardo, 34 Tahun), Boby Nasution (Walikota Medan, 32 tahun), Bupati Trenggalek (Emil Dardak, 32 Tahun), Walikota Solo (Gibran Rakabuming, 35 Tahun),” terang Marson.

Marson menegaskan, adanya kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dan telah berpengalaman, menunjukan bahwasanya diisi oleh pemuda-pemudi yang berusia muda (usia milenial).

Jabatan kepala-kepala daerah tersebut sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden.

Secara fakta kepala-kepala daerah merupakan jabatan dalam kekuasaan eksekutif, sama dengan presiden dan wakil Presiden yang juga merupakan kekuasaan eksekutif yang juga sama-sama dipilih oleh rakyat.

Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasannya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”. 

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah