Imigrasi Deportasi WN Malaysia, Terciduk Bawa Sabu 169 Gram untuk Diedarkan di Bali

7 Agustus 2022, 12:47 WIB
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas Imigrasi saat dideportasi ke negara asal. WN Malaysia itu terciduk selundupkan sabu siap edar di Bali /Anton perkasa

CHANELSULSEL.COM - Seorang tahanan Imigrasi berstatus sebagai warga negara Malaysia HKS (49) baru saja dideportasi ke negara asalnya.

HKS sebelumnya juga telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali.

HKS diketahui tercatat sebagai terpidana pelaku pengedaran barang terlarang, narkoba jenis sabu-sabu di Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menyebutkan HKS dideportasi karena telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Nekat Lantik Kepala Desa Berstatus Tersangka, Digelar di Tahanan Secara Daring

Anggiat menjelaskan HKS ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Ia terciduk petugas bandara melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.

HKS membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.

HKS, yang diketahui bernama Hew Kok Seong, mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Polri Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Irjen Dedi Ungkap Fakta Baru Soal Pemeriksaan di Mako Brimob

Ia mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan upah 100 dolar AS per hari dari seseorang yang dia temui di Malaysia.

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan disidang.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis HKS 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Napitupulu.

HKS pun menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi. Usai mendekam di bui selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Siapkan 1 Juta Kuota, Cek Syaratnya Disini

LP Kerobokan lanjut menyerahkan HKS kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

Akan tetapi, HKS tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, di siaran tertulis yang sama menjelaskan HKS mendekam di tempatnya selama 15 hari.

Ia akhirnya dideportasi pada Jumat 5 Agustus 2022 setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Dua petugas Imigrasi di Denpasar mendampingi proses deportasi HKS dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini HKS telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan pasal 99 juncto Pasal 102 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Napitupulu.***

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler