Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penggunaan Bahan Peledak Ilegal

- 9 April 2024, 16:33 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. /Humas Polda Sulsel/



CHANELSULSEL.COM- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers Tentang Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel, belum lama ini

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu januari s/d maret tahun 2024, berkat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekalian. Alhamdulillah Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Prov. Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II, dan 4 kasus dalam proses sidik.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut kami amankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu; Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab. Bone, dan Kab. Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kepala Desa Dalam Kasus Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone

Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Pasal yang disangkakan yaitu pasal ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, berupa bahan dan peledak dengan rincian total:
- 5.300 batang detonator pabrikan
- 111 ( seratus sebelas) buah jerigen berisi pupuk ammonium nitrate fuel oil
- 27 ( dua puluh tujuh) buah botol bekas air mineral berisi pupuk amomonium nitrate fuel oil
- 6 ( enam) batang detonator
rakitan
- dan 5 ( lima) batang detonator yang terangkai sumbu api.

"Melalui penegakan hukum yang kami lakukan saat ini, kita harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, serta menghilangkan niat dan kesempatan bagi pelaku lainnya, sehingga lingkungan kita dapat tetap kondusif dan damai" ujar Kapolda.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x