Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya

- 1 November 2023, 09:56 WIB
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya /subhan/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator  merk  Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekitar jam 10.30 Wita

Alat berat tersebut yang diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit. Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Pemodal Buka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan. Tim langsung membawa alat berat tersebut ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023.

Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di lokasi. Selanjutnya tim penyidik akan mencari keterangan saksi - saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini,

Termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini. Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 disepakati untuk Menaikkan Status ke dua pelaku Menjadi Tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa.

Baca Juga: Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin

menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin, melanggar sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya chanelsulsel

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).



Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.

“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi – saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.”, tegas Aswin kepada chanelsulsel.com.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x