Baca Juga: Update Sidang Ferdy Sambo, Besok Pengadilan Pertemukan dengan Keluarga Brigadir J
Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Januari Sore.
Ferdi Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama” kata Hakim, Wahyu Iman Santoso
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Curiga Sejak Awal
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Sambo pidana mati” dalam dakwaannya
Ferdi Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***