Terdapat 7 pemuda yang diamankan dalam insiden ini
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir membenarkan adanya insiden ini
Baca Juga: Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Pembusur di Jl P Kemerdekaan
Para pemuda tersebut dikenai pasal 335 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***