Kapolri Jenderal Listyo Akhirnya Buka Suara, Pernah Didatangi Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 21:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube/DPR RI

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Baca Juga: Kenali, Reaksi Orang Berbeda- beda, Ketika Mendengar Lantunan Ayat Suci Al Quran

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x