CHANELSULSEL.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena endorse atau promosikan layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.
"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin 22 Agustus 2022.
Luthfi mengatakan dari keterangan tersangka RM, ia menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Baca Juga: Aiman Temukan Uang yang Banyak di Rumah Ferdy Sambo, Begini Faktanya
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Baca Juga: Ilmu Sihir dan Santet Itu Ada? Ini Penjelasan Ustadz Solmed
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.***