Baca Juga: Update Kasus AKP ENM, Kompolnas Minta Polri Telusuri Anggota Lain
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.***
Baca Juga: Update Kasus AKP ENM, Kompolnas Minta Polri Telusuri Anggota Lain
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.***
Editor: M Asrul
Sumber: Pikiran Rakyat Antara