Kamaruddin Simanjuntak Minta Polri Bersikap Tegas, Jangan Cuma Dikenakan Kode Etik

- 17 Agustus 2022, 18:41 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers /PMJ News

CHANELSULSEL.COM-Update Kasus Brigadir J, Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J minta Polri bersikap tegas

Terkait dengan beberapa polisi yang menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J, Kamaruddin simanjuntak minta dijadikan sebagai tersangka

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Total 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan.

Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022 dilansir Chanelsulsel dari PMJNews

Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Penyidik Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah