Update Kasus Brigadir J: Tolak Lindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan LPSK

- 15 Agustus 2022, 17:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo /Dok.Devisi Provos Polri/OkeNTT

CHANELSULSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak melindungi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Penolakan LPSK sebagai jawaban atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Penolakan tersebut berdasarkan hasil telaah LPSK terhadap permohonan Putri Candrawathi, istri jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Simak Isi dan Sejarahnya

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin 15 Agustus 2022.

Hasto membeberkan alasan penolakan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Alasannya, LPSK tak menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: Simak Contoh Susunan Upacara 17 Agustus

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x