Menurutnya, Ferdy Sambo tak memberikan uang suap tersebut secara langsung. Uang suap itu diberikan melalui perantara orang ketiga.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Baca Juga: Simak Contoh Susunan Upacara 17 Agustus
Atas laporan TAMPAK, Roberth berharap KPK mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.***