Update Kasus Brigadir J: Tolak Lindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan LPSK

- 15 Agustus 2022, 17:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo /Dok.Devisi Provos Polri/OkeNTT

Baca Juga: Ingin Ginjal Tetap Sehat? Jangan Lakukan Kebiasaan Buruk Ini

Lalu, ada pula laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngeri, Harap Pantau Anak Ketika Main Gadget, Predator Anak Mengintai

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Hotman Paris Pasang Badan Secara Gratis Untuk Karyawan Alfamart, Buntut Viral Video dengan Ibu Ber Mercy

Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah