Bocorkan Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Itu Sensitif

- 10 Agustus 2022, 16:08 WIB
Ferdy Sambo jadi tersangka, ini motif pembunuhan Brigadir J menurut Mahfud MD.
Ferdy Sambo jadi tersangka, ini motif pembunuhan Brigadir J menurut Mahfud MD. /kolase Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Profil Fahmi Alamsyah, Penasehat Kapolri yang Mundur karena Dituding Bantu Ferdy Sambo

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Asrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah