Mahfud MD : Kasus Brigadir J Ibarat Ibu Melahirkan, Terpaksa Operasi Sesar

- 10 Agustus 2022, 06:40 WIB
ILUSTRASI Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus Brigadir J, ibarat ibu hamil mau melahirkan, fokter kesulitan maka trrpaksa sesar
ILUSTRASI Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus Brigadir J, ibarat ibu hamil mau melahirkan, fokter kesulitan maka trrpaksa sesar /Hafidz Mubarak A-ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kasus kematian Brigadir J mengibaratkan penanganan seperti Ibu yang hendak melahirkan.

Mahfud MD melanjutkan, Dokter mengalami kesulitan maka terpaksa melakukan operasi sesar.

Mahfud menilai Listyo Sigit beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Piala AFC 2022, PSM Makassar Pastikan Diri Lolos Ke Final, Usai Tekuk Kedah FC

“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini,

 MD mengatakan, kasus Brigadir J menujukkan kemajuan signifikan lantaran permasalahan politik dan hierarki di dalam tubuh Polri sudah bisa dieliminasi.

“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari ANTARA

Baca Juga: Menikah Biar Dapat Restu, Ini Tips Rebut Hati Orangtua Dan Calon Mertua

Dengan keseriusan itu, Polri saat ini telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.

Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” jelas dia.

Ke depannya, Mahfud menilai pengusutan kasus ini mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Seskab : Presiden Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Buka Apa Adanya

“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” ucap Mahfud.

Mahfud MD menilai, kasus Brigadir J juga berhasil mengungkapkan psikopolitik, yakni subgrup atau geng di Mabes Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kompolnas ini menilai penetapan Ferdy Sambo dan tersangka-tersangka lainnya serta pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel Polri

Baca Juga: Timnas Indonesia Pastikan Lawan Myanmar, Semifinal AFF U-16, Simak Jadwalnya

Ini adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri, lanjut dia, merupakan anak kandung Republik Indonesia yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik.

Dengan demikian, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah berharap penyelesaian kasus kematian Brigadir ini tetap dilakukan oleh Polri secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya, sebagaimana visi dan slogan Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi).***

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah