Nasib Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Terancam Penjara 12 Tahun

- 8 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

CHANELSULSEL.COM- Kepolisian menetapkan seorang lansia HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan sekarang anggotanya sudah mengamankan pelaku.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ungkapnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Sosok RR atau Ricky Rizal Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ajudan Paling Senior Dilingkaran Irjen Ferdy Sambo

Kompol Ratna mengungkapkan HA terancam pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Masih dari keterangannya, lansia tersebut ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Baca Juga: Bharada E Bocorkan Fakta Baru, Deolipa: Kemarin Hanya Skenario, Sekarang Ril

Adapun HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Mirisnya, perbuatan yang dilakukan HA viral di media sosial.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x