Apa itu Ekstradisi? Kebijakan KPK untuk Buronan Korupsi Surya Darmadi yang Kabur ke Singapura

- 3 Agustus 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi. Logo KPK
Ilustrasi. Logo KPK /

CHANELSULSEL.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akhirnya menemukan jejak buronan korupsi, Surya Darmadi.

Buronan diduga merugikan negara Rp78 triliun itu berada di Singapura.

KPK membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan kelas kakap itu berada di Negeri Singa.

Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini.

Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya Darmadi sebelum dilakukan proses ekstradisi.

Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.

"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ungkap Alex.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x