Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21, Simak Ancaman Hukumannya

- 22 Juli 2022, 21:25 WIB
Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21
Berkas Perkara Bos Tambang Illegal Parigi Telah P-21 /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/

CHANELSULSEL.COM- Tepat di Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke–62, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 22 Juli 2022, menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap.

Kejaksaan Sulteng menerima berkas perkara dari penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2022.

“Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, hari Senin, tanggal 25 Juli nanti,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada Chanelsulsel.com,  22 Juli 2022.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

“Kami menyambut kabar baik ini karena, dengan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul keatas,” kata Dodi Kurniawan menambahkan.

Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Hal ini diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar. 

Baca Juga: Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

Kasus ini bermula dari kegiatan operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah