Soal Penembakan Antaranggota Polri, Begini Perintah Presiden

- 12 Juli 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi, Presiden Jokowi.
Ilustrasi, Presiden Jokowi. /Setda.co.id/Tim Jurnal Aceh 03/

CHANELSULSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proses hukum dilakukan terkait peristiwa kasus penembakan antaranggota Polri yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat yang dikutip dari Antara.com pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Baca Juga: Tips Memperbaiki HP Android yang Rusak Karena Terjatuh

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ternyata, Paspor Selain Sebagai Dokumen Perjalanan Antar Negara, Simak Fungsi Lainnya

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah