CHANELSULSEL.COM- Bareskrim Polri memanggil mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu karena adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya dilansir Chanelsulsel dari PMJNews.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus ACT? MUI Angkat Bicara, Minta Organisasi itu Disterilkan dari Oknum Penganut Radikal
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 8 juli 202
Selain itu, lanjut Ramadhan, ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang.
Dugaan ini tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujarnya.
Baca Juga: Menggunakan Rata-rata 13,7 Persen Dari Dana Hasil Pengumpulan Uang, Kemensos Cabut Ijin PUB ACT