Apa yang Dimaksud Dengan ACT? Berikut Ulasan Lengkapnya

- 5 Juli 2022, 18:00 WIB
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat /Instagram @actforhumanity

CHANELSULSEL.COM-Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: President ACT: Permohonan Maaf yang Luar Biasa Sebesar-besarnya

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.

Baca Juga: WOW! Tak Hanya Selewengkan Dana Kemanusiaan ACT Diduga Lakukan Kegiatan Terorisme, Densus 88 Turun Tangan

Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ACT.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x