Fakta Baru Kasus ACT, Bareskrim Beberkan Lembaga Kemanusiaan ini Pernah Dipolisikan Tahun 2021

- 5 Juli 2022, 18:40 WIB
Bentuk poster ACT untuk ajakan berzakat./facebook ACT.
Bentuk poster ACT untuk ajakan berzakat./facebook ACT. /

CHANELSULSEL.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana sosial kemanusiaan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian publik.

Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022) mengatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Baca Juga: President ACT: Permohonan Maaf yang Luar Biasa Sebesar-besarnya

Hanya saja, saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Andi Rian.

Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Dia menambahkan, lporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah