CHANELSULSEL.COM-Personil Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kapolsek Manggala Kompol H.Supriady Idrus, SH sapaan Kompol Edhy mengamankan penjual miras tradisional jenis ballo tanpa izin.
Sebanyak 100 (seratus) liter miras jenis Ballo di dalam karung bersama pemilik lelaki RW (25) diamankan Polsek Manggala.
Kompol Edhy mengatakan miras ballo diamankan saat melaksanakan patroli cipta kondisi di Jalan Nipa- Nipa lama terlihat salah satu pengendara motor membawa miras Jenis ballo, kemudian anggota Polsek Manggala menghentikan serta mengamankan pengendara tersebut.
Baca Juga: WOW! Sungguh Tega Seorang Bapak Di Makassar Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Sementara Tidur di Sofa
"Rencana akan dijual kepada pelangganannya yang berada di Kota Makassar," ungkap Kompol Edhy Minggu 26 juni 2022.
Selanjutnya barang bukti miras ballo dimusnahkan dengan membuang di selokan air oleh pemiliknya.
Dilansir Chanelsulsel dari IG @Polrestabes_makassar, Kompol Edhy menyebut miras ballo merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal di Kecamatan Manggala.
Baca Juga: Kronologi Tindakan Asusila Pengasuh Ponpes di Subang, Terungkap Pada Kertas 'Sudah Tidak Suci Lagi'
"Salah satu pemicu terjadinya kriminal karena pengaruh minuman keras tradisional ini (ballo)," ujarnya.***