Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jalan Tol? Ini Cara Cek Sanksi dan Besaran Denda Secara Online

- 27 Juni 2022, 08:41 WIB
Iluatrasi.Korlantas Polri, tilang ETLE di Tol
Iluatrasi.Korlantas Polri, tilang ETLE di Tol /korlantas.polri.go.id/



CHANELSULSEL.COM. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah mulai diberlakukan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) sejak 1 April 2022.

Bagi para pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi

Untuk mengetahui kendaraan kena tilang ETLE di jalan tol, serta besaran denda dan ancaman sanksinya dapat di cek secara online.

Baca Juga: Siap siap! Seleksi PPPK  akan Digelar Tahun 2022, Prioritas Tenaga Honorer, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Dua jenis pelanggaran yang bakal direkam kamera ETLE statis dan dikenai sanksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal dan melebihi batas kapasitas alias ODOL ODOL (over load over dimension).

Batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Kecepatan berkendara di tol dalam kota minimal adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam. Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Baca Juga: Cek NIK di KTP Sudah Terdaftar atau Belum? Dukcapil : Semua Bisa Diurus dari Rumah

Pengemudi yang lakukan pelanggaran dua aturan tersebut, maka secara otomatis akan terekam di kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik jalan tol yang dilintasi.

Nantinya, pengemudi itu akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak bisa mengecek secara online.

Dilansir chanelsulsel.com dikutip laman Korlantas Polri, berikut ini cara mengecek  tilang elektronik  secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Adapun sanksi pelanggaran  tilang ETLE  disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sementara pelanggaran ODOL terjerat Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022.***

Editor: Imran Said

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x