Operasi Patuh Jaya 2022, Berikut Sasaran  Pelanggaran Beserta  Besaran Dendanya

- 10 Juni 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi Personel Polres  dalam Operasi Patuh Jaya  2022 yang digelar selama 14 hari.
Ilustrasi Personel Polres dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari. /Dok Humas Polres Badung


CHANELSULSEL.COM. Mulai  13 Juni pekan depan selama 14 hari, Operasi Patuh Jaya 2022 akan  di gelar.

Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran Polisi? dan Berapa besar dendanya.

Baca Juga: Contoh Puisi Perpisahan Sekolah yang Mengharukan dan Berkesan

Diriilis chanelsulsel.com dari prfmnews via akun twittrr@TMCPoldaMetro, Jumat 10  Juni 2022
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1.Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

Baca Juga: Termurah, PT SIS Luncurkan Mobil Ertiga Hybrid di Bawah Rp 300 Juta

2.. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Lagu Bugis Terbaru: MUDODONGI ALEMU Ciptaan Rahman Mhan

4.Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

Baca Juga: Waspada! Covid-19 di Indonesia Tiga Pekan Terakhir, Terjadi Kenaikan Jumlah Kasus Positif
6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

Editor: Imran Said

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah