CHANELSULSEL.COM. Mulai 13 Juni pekan depan selama 14 hari, Operasi Patuh Jaya 2022 akan di gelar.
Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.
Jenis pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran Polisi? dan Berapa besar dendanya.
Baca Juga: Contoh Puisi Perpisahan Sekolah yang Mengharukan dan Berkesan
Diriilis chanelsulsel.com dari prfmnews via akun twittrr@TMCPoldaMetro, Jumat 10 Juni 2022
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:
1.Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
Baca Juga: Termurah, PT SIS Luncurkan Mobil Ertiga Hybrid di Bawah Rp 300 Juta
2.. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Lagu Bugis Terbaru: MUDODONGI ALEMU Ciptaan Rahman Mhan
4.Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Baca Juga: Waspada! Covid-19 di Indonesia Tiga Pekan Terakhir, Terjadi Kenaikan Jumlah Kasus Positif
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***