Tak Ada Maaf! Ini Alasan Jaksa Ngotot Tuntut Mati Terdakwa Kasus 92 Kg Sabu di Lampung

- 31 Mei 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi. Daftar negara di Asia yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Ilustrasi. Daftar negara di Asia yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA//

CHANELSULSEL.COM - Terdakwa kasus narkoba di Lampung, M Sulton dituntut hukuman mati. 

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rosman Yusa, dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/5//2022).

M Sulton terjerat dalam perkara 92 kilogram sabu.

"Setelah kami membaca dan mempelajari isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan-ringannya, kami selaku JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya. 

Menurut Yusa, pembelaan dalam pledoi pekan lalu yang dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat tuntutan No. REG. PERKARA PDM- 753/TJKAR/12/2021 yang telah dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Asisten Pribadi Ungkap Hal Aneh Sebelum Eril Kamil Hilang

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan isi pokok pembelaan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"Sehingga tuntutan yang kami bacakan telah memenuhi rasa keadilan, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat pengendalian 92 kilogram sabu," kata dia.

Yusa menambahkan tuntutan tersebut juga telah melalui pembuktian selama dalam persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

"Hal itu juga telah kami uraikan di analisa yuridis dalam surat tuntutan (P-42) yang dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami tidak menanggapi pembelaan terdakwa kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata dia lagi. 

Penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan  bahwa JPU selama dalam persidangan tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu yakni tuntutan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

"Ada satu poin permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas pada pledoi kemarin tidak ditanggapi JPU," katanya. 

Pada sidang dengan agenda replik tersebut, dirinya masih meminta kepada JPU agar terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang.

"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan dan JPU akan mengusahakan seperti jawaban sebelumnya. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika bahwa untuk kasus ini mereka tidak menerima surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline seperti yang telah diajukan JPU pada sidang pembelaan pekan lalu," katanya lagi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Hewan Ini dan Temukan Anda Termasuk Tipe yang mana

Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Rosman Yusa dalam sidang di PN kelas i tanjungkarang, Bandarlampung.

Sidang peredaran 92 kilogram sabu tersebut juga melibatkan terdakwa Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24). Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU namun dijatuhkan hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah