CHANELSULSEL.COM Pengunaan plat nomor Polisi warna dasar putih pada kendaraan bermotor, akan resmi diberlakukan bulan Juni 2022
Yang tadinya warna dasar hitam tulisan putih, akan berubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam
Keputusan pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian N0.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, namun penerapannya dilakukan secara bertahap di seluruh wilyah Republik Indonesia
Baca Juga: Sering Mengusir Kucing yang Mendekat Saat Makan? Ternyata Ini Pesan atau Tanda dari Allah
Pemberlakuan plat nomor kendaraan dasar putih, diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan material TNKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor warna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.
"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Asisten Pribadi Ungkap Hal Aneh Sebelum Eril Kamil Hilang