Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Jenderal Asal Makassar Divonis Hukuman Mati

13 Februari 2023, 17:00 WIB
Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Jenderal Asal Makassar Divonis Hukuman Mati /

CHANELSULSEL.COM- Kasus polisi tembak polisi yang viral se- Indonesia beberapa bulan lalu kini telah masuk tahap vonis

sederet fakta, satu persatu mulai muncul di persidangan dengan menampilkan para saksi hingga tersangka

sebelumnya dikabarakan Brigadir J telah tertembak oleh Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo

Baca Juga: Sederet Fakta Tentang Putri Candrawati, Anak Jendral Bertemu Ferdy Sambo di Makassar

Ferdy Sambo merupakan Salahsatu Jenderal polisi asal Kota Makassar yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

Jenderal Asal Toraja Sulawesi Selatan ini telah menjalani beberapa tahapan persidangan hingga akhirnya hari ini 13 februari 2023 Majelis hakim memvonis hukuman mati

Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdi Sambo.

 Baca Juga: Update Sidang Ferdy Sambo, Besok Pengadilan Pertemukan dengan Keluarga Brigadir J

Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Januari Sore.

Ferdi Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama” kata Hakim, Wahyu Iman Santoso

 Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Curiga Sejak Awal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Sambo pidana mati” dalam dakwaannya

Ferdi Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Tags

Terkini

Terpopuler